Langsung ke konten utama

Beasiswa Data print Periode II 2015

Program beasiswa DataPrint telah memasuki tahun kelima. Setelah sukses mengadakan program beasiswa di tahun 2011 hingga 2014, maka DataPrint kembali membuat program beasiswa bagi penggunanya yang berstatus pelajar dan mahasiswa.  Hingga saat ini lebih dari 1000 beasiswa telah diberikan bagi penggunanya.

Di tahun 2015 sebanyak 500 beasiswa akan diberikan bagi pendaftar yang terseleksi. Program beasiswa dibagi dalam dua periode. Tidak ada sistem kuota berdasarkan daerah dan atau sekolah/perguruan tinggi. Hal ini bertujuan agar beasiswa dapat diterima secara merata bagi seluruh pengguna DataPrint.  Beasiswa terbagi dalam tiga nominal yaitu Rp 250 ribu, Rp 500 ribu dan Rp 1 juta. Dana beasiswa akan diberikan satu kali bagi peserta yang lolos penilaian. Aspek penilaian berdasarkan dari essay, prestasi dan keaktifan peserta.

Beasiswa yang dibagikan diharapkan dapat meringankan biaya pendidikan sekaligus mendorong penerima beasiswa untuk lebih berprestasi. Jadi, segera daftarkan diri kamu, klik kolom PENDAFTARAN pada web ini!

Like dan follow DataPrint di page DataPrint Indonesia dan @dataprintindo .

Pendaftaran periode 1 : 10 Februari – 30 Juni 2015

Pengumuman                : 10 Juli 2015


Pendaftaran periode 2   : 1 Juli – 25 Desember 2015

Pengumuman                : 13 Januari 2016

PERIODE
JUMLAH PENERIMA BEASISWA
@ Rp 1.000.000@ Rp 500.000@ Rp 250.000
Periode 1
50 orang
50 orang
150 orang
Periode 2
50 orang
50 orang
150 orang

Postingan populer dari blog ini

Seseorang Bayar Zakat di Lembaga Ini. Kamu Tidak Akan Percaya Apa yang Terjadi dengan Uangnya!

Membayar zakat merupakan hal yang seringkali kita lakukan sebagai umat Muslim terutama dibulan suci Ramadhan. Tentu sebagai seorang muslim yang taat kepada Allah serta Rasul kita perlu memahami penting dan dampaknya membayar zakat bagi kehidupan kita. Zakat sendiri merupakan konsep penting dalam kehidupan seorang muslim dan menjadi bagian dari rukun Islam. Zakat memliki peran yang sangat penting dalam keuangan muslim baik secara pribadi maupun umat. Ketika seseorang membayar zakat atas harta pada umumnya dilakukan karena harta yang telah Ia miliki selama setahun dan telah mencapai batas / haul untuk menunaikan zakat. Hukum untuk membayar zakat adalah wajib / fardhu’ain bagi yang mampu. Tidak ada paksaan membayar zakat bagi yang belum mampu, dalam hal ini yang dimaksud adalah zakat maal. Sedangkan untuk zakat fitrah setiap umat muslim wajib membayar zakat sesuai dengan perhitungan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Zakat fitrah yang dilakukan setahun sekali selama bulan Ramad

Kembalikan nilai-nilai Asramaku seperti dulu…

Asslamualaikum wr wb,, Kembali lagi kita mengingat masa, masa dimana semua terasa susah. Hidup ini menjadi beban yang sangat berat untuk dipikul, untuk dihadapi, bahkan untuk menatap matahari menyongsong pagi pun terasa menyakitkan. Banyak orang berkata, tenang kawan hidup ini berputar adakalanya kita di atas adakalanya kita dibawah mengingatkanku, dia memberikan sepotong ilmu untuk ku bawa hidup. Lalu ada yang berkata ngapain di ambil susah? gitu aja rempong !, hatiku tersentak mendengar kata-kata yang selama ini rasanya belum pernah aku dengarkan. Terasa begitu cepat waktu berlalu, aku sebelumnya merasa bahwa aku dikelilingi oleh orang-orang yang kerjanya hanya berkeluh kesah, mendapati hidup ini sebatas permainan dimuka saja, mendapati hidup ini adalah kesenangan abadi, bahkan mendapati tujuan hidup ini adalah uang. Sempat aku terfikir untuk berhenti mengejar matahari, mengejar impianku, mengubur semua yang tak mau kuhadapi, mencari jalan pintas untuk kesenangan duniawi!!!T