Langsung ke konten utama

Bandung Disaster Study Group

Wanna join us?GET INVOLVED then . . . 

BDSG is a quite young group and still on its establishment.

We are open to those who wants to:

a. Donate
Donate your extra money or facilities to support our activities :)
We accept donation through
1.       Wire transfer: Melissa Harnas, BNI Bank Account No.0153141107
2.       Paypal: risyedwiyani@gmail.com

b. Be our Member
Basically we have a monthly learning and sharing session in Bandung. However, a smaller-scale meeting for our subgroups is also held when we need to prepare for disaster education and research activities. Being a member means you can freely come to our session and meetings, contribute your ideas, and work with other members in disaster education and research activities. 

c. Be our Periodic volunteer
When we have a project to be done, you can get a valuable hands-on experience by supporting us.

d. Be our Guest speaker
If you have something to share based on your experience/ experties related to disaster or climate change, we are happy to have you as our guest speaker in our learning-and-sharing session!

e. Be our Partner
Contact us to be your partner in project or discussion!

For more information, contact Risye at bdg.disaster.studygroup(at)gmail.com.

blog : http://bandung-disaster-study-group.blogspot.com

Postingan populer dari blog ini

Seseorang Bayar Zakat di Lembaga Ini. Kamu Tidak Akan Percaya Apa yang Terjadi dengan Uangnya!

Membayar zakat merupakan hal yang seringkali kita lakukan sebagai umat Muslim terutama dibulan suci Ramadhan. Tentu sebagai seorang muslim yang taat kepada Allah serta Rasul kita perlu memahami penting dan dampaknya membayar zakat bagi kehidupan kita. Zakat sendiri merupakan konsep penting dalam kehidupan seorang muslim dan menjadi bagian dari rukun Islam. Zakat memliki peran yang sangat penting dalam keuangan muslim baik secara pribadi maupun umat. Ketika seseorang membayar zakat atas harta pada umumnya dilakukan karena harta yang telah Ia miliki selama setahun dan telah mencapai batas / haul untuk menunaikan zakat. Hukum untuk membayar zakat adalah wajib / fardhu’ain bagi yang mampu. Tidak ada paksaan membayar zakat bagi yang belum mampu, dalam hal ini yang dimaksud adalah zakat maal. Sedangkan untuk zakat fitrah setiap umat muslim wajib membayar zakat sesuai dengan perhitungan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Zakat fitrah yang dilakukan setahun sekali selama bulan Ramad

Kembalikan nilai-nilai Asramaku seperti dulu…

Asslamualaikum wr wb,, Kembali lagi kita mengingat masa, masa dimana semua terasa susah. Hidup ini menjadi beban yang sangat berat untuk dipikul, untuk dihadapi, bahkan untuk menatap matahari menyongsong pagi pun terasa menyakitkan. Banyak orang berkata, tenang kawan hidup ini berputar adakalanya kita di atas adakalanya kita dibawah mengingatkanku, dia memberikan sepotong ilmu untuk ku bawa hidup. Lalu ada yang berkata ngapain di ambil susah? gitu aja rempong !, hatiku tersentak mendengar kata-kata yang selama ini rasanya belum pernah aku dengarkan. Terasa begitu cepat waktu berlalu, aku sebelumnya merasa bahwa aku dikelilingi oleh orang-orang yang kerjanya hanya berkeluh kesah, mendapati hidup ini sebatas permainan dimuka saja, mendapati hidup ini adalah kesenangan abadi, bahkan mendapati tujuan hidup ini adalah uang. Sempat aku terfikir untuk berhenti mengejar matahari, mengejar impianku, mengubur semua yang tak mau kuhadapi, mencari jalan pintas untuk kesenangan duniawi!!!T